Polemik dunia perpakiran di pemukiman

2 pekan lalu saya jalan pagi dan menemukan spanduk di cluster sebelah dengan tulisan ; " Yuk parkir mobil di garasi"!. Parkir mobil ke dalam rumah kok susah sih? Hal sederhana ini ternyata menimbulkan polemik tersendiri di beberapa wilayah. Terutama di pemukiman. Kalau di jalan raya yang main parkir sembarangan pasti di geret paksa oleh dinas terkait. Kalau di perumahan ?? Sama sama harap maklum deh tetangga baru punya mobil 1, laah kemudian gak puas beli mobil lagi satu. Lah terus si bapak yang punya rumah naik jabatan, beli lagi mobil! 😅😅 warbiayasaa... akhirnya 1 rumah punya 2 bahkan 3 mobil...  dia ga mikirin garasi nya muat apa gak bahkan ga mikir punya garasi yang penting mobil punya banyak.. aset amaaaaaan.... 😕😕😕

Di pemukiman tempat saya tinggal, masalah parkir marak. Ada yang punya garasi tapi males parkir di dalam garasi. Ada juga garasi ada tapi mobilnya melebihi kapasitas garasi. Mobil 3 tapi garasi cuma muat 1 mobil. Akhirnya gimana??? yaaaa numpang parkir di rumah orang. Malah ada loh tetangga saya yang lagi mudik, tetangga sebelah rumahnya numpang parkir di garasi rumah nya book! walaupun uda izin kayaknya gimanaaaa gitu yaaa rumah kita garasi nya kosong melompong trus ada orang minta ijin numpang parkir, muka oh muka di tarooo di mana yaaaa???? itu baru 1 orang. Padahal itu ada hukum dan pasalnya loh....

pic :  Icon scout

menurut pakar hukum, Elthy Rachmawati H, SH., MH. 

Pemerintah sebenarnya memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa:

“Parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.”

Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya:

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

nah kan ada pasal nya, jadi ga bs main asal parkir aja. Sebetulnya di tempat saya sudah ada solusinya, yaitu ; penambahan lahan kosong untuk parkir. Walaupun begitu tetep perlu effort orang orang tertentu untuk jalan kaki ke lahan tersebut untuk keluarin mobilnya. Padahal yaaaa idup nya udah nyaman, punya mobil. Tetep  aja mager keluarin masuk keluar mobil ke dalam garasi sendiri... 



kalo di jalan utama tetep aja parkir depan rumah.. 1 rumah 2 mobil. 


solusi yang di tawarkan pengurus lingkungan di tempat saya , meng "hire" lahan kosong untuk sarana orang" kelebihan mobil ini me-makirkan mobilnya, bukannya bermaksud sarkas, tapiiiii harusnya yang di utamakan memikirkan kapasitas garasi dulu dong baru beli mobil kedua, ketiga dll...




Lain di Depok.. 


Di Depok ada lagi... yang lebih saklek.. berita taun 2019 dari ameera

Di cluster sebelah... sudah semakin meresahkan sepertinya... smoga tetangga saya masih disiplin soal parkir ☺ tetangga baik dan sopan itu salah satu rejekii jugaaah...  So ada yang ngalamin masalah yang sama kah di komplek perumahannya?sharing yuuk.... ☺☺☺


Komentar

Postingan Populer